Bawaslu Temukan 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Bawaslu Temukan 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada serentak 2020. Termasuk soal pelanggaran protokol kesehatan.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin mengatakan, temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020. Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon.

Bacaan Lainnya

“Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka masih membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa,” ujar Afifuddin dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/9).

Padahal, kata Afifuddin, sudah seharusnya para calon kepala daerah dan partai politik pendukungnya wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di tanah air. “Aturan jaga jarak antarpendukung pasangan calon juga tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran,” katanya.

Oleh sebab itu ke depannya Bawaslu meminta pihak keamanan untuk tidak segan-segan memberikan teguran terhadap partai politik dan juga bakal calon kepala daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih tegas lagi dalam menegakkan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” ungkapnya.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, saat ini setidaknya ada sebanyak 37 bakal calon kepala daerah yang positif tertular Covid-19. Bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi di Indonesia.

Adapun, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. (wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *