Bawaslu: Pendaftar PTPS Belum Penuhi Kouta

Anggota Bawaslu Divisi SDM Muhammad Aminuddin

SUKABUMI— Jelang H-2 penutupan pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), nampaknya belum memenuhi kouta yang dibutuhkan bawaslu Kota Sukabumi. Saat ini, berdasarkan data yang diketahui koran ini baru sampai 60 persen dari jumlah batas minimal pendaftar.

“Kita membutuhkan 1.060 orang PTPS, jadi jumlah pendaftar itu minimal harus dua kali lipat atau 2.120 orang. Saat masih diangka 60 persen,”ujar Anggota Bawaslu Divisi SDM Muhammad Aminuddin, (19/2) kemarin.

Jumlah yang ada tentunya masih sangat kurang, berdasarkan syarat administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 117 undang-undang 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, dan pasal 7 persyaratan pada peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS.

“Juga berdasarkan aturan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI pendaftar harus dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan. Kalau sekarang pendaftar yang baru 60 persen itu masih menyeluruh. Nanti bisa saja berkurang setelah penyortiran yang sesuai syarat administrasi,” ucapnya,” terangnya.

Meskipun begitu, waktu pendaftaran masih dibuka hingga beberapa hari ke depan. Sehingga warga Kota Sukabumi masih bisa turut serta menjadi PTPS. “Pendaftaran dibuka hingga 21 Februari ini. Masih ada waktu beberapa hari lagi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, PTPS ini harus terbentuk pada 25 Maret 2019 dan berakhir pada 21 April 2019. Karena sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang bahwa masa kerja PTPS ini adalah selama satu bulan. “atau bisa dikatakan 23 hari sebelum dan 7 hari setelah hari pemungutan suara,” katanya.

Namun apabila jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ditentukan, akan ada perpanjangan pendaftraran. Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung selama dua hari. “Jadi hingga 21 Februari belum memenuhi kuota, maka akan diperpanjang hingga 23 Februari,” jelasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *