SUKABUMI — Menjelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi gelar Pelatihan Saksi Partai Politik. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa’i mengatakan, pentingnya parpol menyiapkan saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Faisal menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih Bawaslu. Selain itu pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para saksi parpol pada pelaksaan pemilu 2024 nanti.
“Peserta gelombang pertama terdiri enam parpol, setiap parpol hadir 20 orang dengan total sekitar 120 orang. Kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS,” katanya.
Ditambahkannya, para saksi parpol diminta untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja. Namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.
Faisal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan meningkatkan kapasitas saksi peserta pemilu, yang juga bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil.