“Kalau TPS di Kabupaten Sukabumi sekitar 8 ribu TPS, untuk saksi itu adalah hak parpol tidak bisa memaksakan. Tapi kalau tidak ada saksi parpol tentu akan ada kendala seperti pengalaman sebelumnya, seperti keterbatasan akses data untuk kepentingan mereka, “terangnya.
“Jadi kami tegaskan, untuk saksi ini tidak akan semua parpol menempatkan saksinya di setiap TPS, itu kembali lagi kepada kepentingan parpol. Yang jelas pemilu 2024 harus dikawal oleh bersama, tentunya untuk kepentingan parpol di TPS harus bersinergi, “tegasnya.
Pelatihan saksi tersebut menghadirkan mantan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman sebagai Narasumber kegiatan dan turut dihadiri unsur terkait. (hnd)






