Bawaslu: Jangan Gunakan Reses Untuk Kampanye

B atau HL/// Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto

SUKABUMI— Agenda kegiatan reses yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi jadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi. Bahkan jauh-jauh hari bawaslu mengklaim sudah mengingatkan Anggota Legislatif yang kembali mencalonkan menjadi Caleg agar tidak menyalahgunakan agenda kegiatan reses.

“Saya sudah ingatkan kepada mereka yang memang masih saat ini menjabat DPRD dan akan maju lagi agar tidak menyalagunakan reses untuk kampanye, “jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto saat dihubungi koran ini, kemarin (27/1).

Menurutnya reses merupakan tugas anggota dewan, turun langsung ke masayarakat tujuannya adalah menyerap aspirasi di dapil masing masing. Aspirasi dapat berupa usulan kegiatan, laporan atau permasalahan lainnya terkait dengan pembangunan skala prioritas. tetapi kami minta jangan gunakan masa reses untuk melakukan kampanye.

“Jika itu terjadi, maka caleg tersebut bisa dikaitkan dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kampanye pribadi, “jelasnya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara, diatur dalam pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan kampanye Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Apabila ada peserta pemilu yang melanggar terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *