BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan dari hasil kajian sebagai rangkaian pengawasan terhadap empat bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilgub Jabar 2024 masih ada administrasi yang belum lengkap.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus menjelaskan bahwa selama proses penelitian administrasi, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, yang ditemukan dokumen tidak valid yakni pencantuman gelar keagamaan atau adat.
“Kemudian Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan Pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi surat pernyataan calon belum valid,” kata Harminus dalam keterangan di Bandung, Senin.
Sementara itu, untuk pasangan Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwinatarina, dokumen tidak valid yang ditemukan yakni tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan perbedaan nama di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan KTP.
“Untuk Akhmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie, sementara dokumen yang tidak valid yaitu surat penyetaraan ijazah luar negeri,” ucapnya.






