BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) sudah mengantongi 27 dugaan pelanggaran yang telah terjadi selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, berdasarkan data yang diterima per 5 Oktober 2024 kemarin, dari 27 pelanggaran tersebut, 18 laporan sudah diregistrasi
“(Sebanyak) 18 laporan sudah diregistrasi, karena ada persyaratan formil dan materil. Tujuh perkara belum diregistrasi dan yang tidak diregistrasi ada dua perkara,” kata Nuryamah di Kota Bandung, Selasa, 15 Oktober 2024.
Nuryamah mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang masuk tersebut soal netralitas kepala desa dan ASN, dengan melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan.
“(Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa) Itu yang paling tinggi. Politik uang ada tiga perkara, kampanye di tempat pendidikan tiga perkara, perusakan APK tiga perkara,” paparnya.






