“Kemudian kampanye menggunakan fasilitas negara dua perkara, kampanye di tempat ibadah dua perkara, kampanye di luar jadwal satu perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang satu perkara. Pemilihan menunjukan keberpihakan kepada peserta satu perkara, menghalang-halangi kegiatan kampanye satu perkara,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri menambahkan, dugaan pelanggaran di media sosial juga cukup banyak terjadi.
Sampai kini, total ada 14 dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial. Rata-rata penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian.
“Tapi bukan di akun media sosial resmi. Tapi seperti buzzer gitu. Kalau akun resmi, sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran,” terangnya.
Dugaan pelanggaran di media sosial ini lanjut Syaiful, mayoritas terjadi di kontestasi Pilgub Jabar 2024. “Jadi kayak buzzer yang menyerang salah satu pasangan tertentu,” tandasnya. (*)






