Bawaslu Jabar : Sanksi Pidana Politik Uang Bisa Timpa Siapa Saja

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ade Tajudin Sutiawarman memberikan keterangan selepas apel siaga dan sinergi pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Arcamanik, Bandung, Jumat (9/2/2024). (Ricky Prayoga)
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ade Tajudin Sutiawarman memberikan keterangan selepas apel siaga dan sinergi pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Arcamanik, Bandung, Jumat (9/2/2024). (Ricky Prayoga)

BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar  mengingatkan bahwa ancaman pidana dari politik uang (money politic) terutama selama masa tenang sampai hari H, bisa menimpa siapa saja.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa dalam masa tenang sampai hari H, semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang, berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi hanya tiga subyek yakni peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

Bacaan Lainnya

“Kalau nanti masa tenang dan masa pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana. Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang,” kata Zacky di Bandung, Jumat.

Di Jawa Barat, kata Zacky, potensi daerah yang rawan oleh perilaku politik uang, berada di semu wilayah, meski telah ada indeks kerawanan pemilu (IKP) dari hasil survey.

“Dari IKP Jabar keempat (yang terawan) dengan sembilan kabupaten kota yang paling rawan, tapi saya kira semua daerah berpotensi, karena ini kan masa tenang, masa kampanye-nya sudah habis, jadi tetap saja seluruh daerah harus siap-siaga,” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran di masa tenang, Zacky mengatakan bahwa temuan tersebut akan langsung sibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dibahas. “Kecuali pelanggaran yang sifatnya administratif, di hari itu kita bisa lakukan saran perbaikan untuk diperbaiki. Kalau pidana berproses di Gakumdu,” ujarnya.

Diketahui, masa kampanye dijadwalkan untuk berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59, dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 masuk masa tenang.

Dalam masa tenang tersebut, tidak diperkenankan untuk adanya aktivitas kampanye untuk pemilihan umum, baik Pilpres dan Pileg. Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *