Bawaslu Belum Sanksi Paslon Pilkada yang Melanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu Temukan 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan

RADARSUKABUMI.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengakui bahwa kepala darah pelanggar protokol kesehatan belum mendapatkan sanksi. Adapun pelanggaran protokol kesehatan, terjadi saat para bakal calon kepala daerah tersebut, melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 4-6 September 2020.

Afifuddin mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi tersebut, karena belum adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020, tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Karena dari sisi pengaturan menindak kerumunan itu belum ada,” ujar Afifuddin dalam disukusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (26/9).

“PKPU 13 itu belum ada. Jadi PKPU 13 dibahas pasca kejadian itu,” imbuhnya.

Sementara, untuk mencegah penularan Covid-19, Bawaslu akan terus melakukan imbauan kepada para calon kepala daerah untuk tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Jadi yang kami dorong bagaimana kerumunan langsung bubar saat itu. Orang ribuan, Bawaslu melalui pengeras suara (mengimbau) untuk tidak berkerumun,” ungkapnya.

Sebelumnya, ‎Anggota Bawaslu, Afifuddin menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPUD.

“Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan,yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa,” ujar Afifuddin.

Sehingga bagi Afifuddin sejatinya para partai politik dan juga bakal calon kepala daerah harus bisa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di tanah air.

“Jarak antarpendukung bakal pasangan calon juga tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran,” katanya. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *