Ridwan menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bogor menyiapkan beberapa sanksi bagi peserta pemilu, yang kedapatan melakukan pelanggaran kampanye. Sanksi bisa berupa pidana, sanksi etik, dan adminitrasi sesuai dengan UU Pemilu.
“Bawaslu terus melakukan pengawasan pada tahapan kampanye dan menerima seriap aduan dari masyarakat,” tandasnya.(cok)






