POLITIK

Paslon Iyos Zainul Resmi Ajukan Gugatan ke MK 

×

Paslon Iyos Zainul Resmi Ajukan Gugatan ke MK 

Sebarkan artikel ini
Paslon nomor urut 1 Iyos Somanti-Zainul

SUKABUMI —  Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri dan Zainul secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12/2024).

Divisi Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01 Ferry Gustaman membenarkan bahwa paslon Iyos-Zainul secara resmi sudah mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya berkas permohonan berhasil dikirim dengan register (115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024). 

Bank bjb Tandamata

“Ya sudah dikirim pertanggal hari ini, jam 20:36 WIB. Tentunya ini bagian dari proses Demokrasi, dan mudah-mudahan dari bukti yang sudah disampaikan ke MK (Mahkamah Konstitusi), tentunya MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya dan dapat dikabulkan semua permohonan,”terangnya.

Pihaknya mengatakan, permasalahan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terjadi akibat adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sukabumi.

“Berkas pelaporan pengaduan tentang pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif (TSM) oleh pasangan Asep Japar dan Andreas pada proses Pilkada kabupaten Sukabumi yang berlangsung tanggal 27 November 2024 yang lalu,”terangnya.