JAKARTA — Hampir seluruh rakyat Indonesia meminta agar pemerintah tidak menunda pemilu yang sudah ditetapkan parlemen, pemerintah dan juga penyelenggara pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan penundaan pemilu sama saja mengingkari norma konstitusi apalagi diwacanakan secara bersamaan dengan partai politik.
“Ini kan logika sederhananya kalau presidennya diperpanjang dua tahun misalnya, maka pemilu ditiadakan dan itu artinya anggota DPR, DPRD dan semuanya kemudian akan menjabat juga dalam masa perpanjangan waktu karena mereka adalah produk hasil pemilu, nah ini jelas pengingkaran norma konstitusi secara kolektif yang antidemorkasi dan sangatmelukai perasaan rakyat,” kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).
Direktur eksekutif SETARA Institute ini menambahkan, pemilu merupakan sarana rakyat untuk mengevaluasi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga jika pemilu diundur maka pemerintah merampas kehendak rakyat untuk melakukan evaluasi.






