“Karena rakyat ruang yang paling kuat dimiliki oleh rakyat untuk memberikan evalusi terhadap presiden prlemen dst adalah saat pemilu dan kalau ruang itu dirampas oleh kehendak yang tidak jelas argumentasinya ya tentu saja ini akan membangunkan perlawanan rakyat,” tegasnya.
Disinggung mengenai ada celah atau tidak untuk menunda pemilu, Ismail Hasani menegaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak ada aturan mengenai penundaan pemilu.
“Secara konstitusional tidak ada celah ya, untuk memundurkan pemilu karena itu tidak diatur juga dalam UUD kita bahwa pemilu diundur, karena periode lima tahunan itu adalah norma konstitusi, karena dia dalam norma konstitusi maka harus dipatuhi bahwa pelaksanaannya bisa di februari bisa di april tetapi tetap masa jabatan itu harus berganti setelah lima tahun,” tutupnya.






