POLITIK

Abdullah Azwar: ASN yang Tidak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana

×

Abdullah Azwar: ASN yang Tidak Netral Bisa Kena Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan kepada awak media usai Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Narda Margaretha Sinambela)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan kepada awak media usai Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Narda Margaretha Sinambela)

Sebelumnya, Kamis (22/9/2022), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Bank bjb Tandamata

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dia menekankan ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.(*)