SUKABUMI — Sebanyak 409 Difabel yang memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Sukabumi, 9 Desember mendatang. Namun, pihak keluarga dituntut aktif membantu mereka datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah difabel 409 tersebut tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan, terdapat empat kategori penyandang disabilitas yang bisa mencoblos di pilkada. Di antaranya adalah disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.Tidak ada kriteria atau standar kesehatan khsusu untuk masuk DPT, hanya saja mereka harus memiliki dokumen admistrasi yaitu E-KTP. Baik yang ada di Panti atau yang tinggal dirumahnya masing-masing tetap mendapatkan hak yang sama.
“Meski belum ada regulasi yang mengatur, tetapi mengacu (pemilu) yang sudah-sudah, nantinya mereka berangkat sendiri,” ujar Ferry Gustaman kepada Radar Sukabumi, (19/11).
Meski begitu, pihak keluarga diminta bisa mendampingi difabel menuju TPS. Suara dari disabilitas, tentunya dapat mendongkrak partisipasi pemilih dengan target 77 persen. Upaya lainnya adalah menyiarkan debat pasangan calon bupati-wakil bupati lewat televisi dan medsos. Tujuannya, menarik masyarakat untuk memberikan hak pilihnya.
KPU Kabupaten Sukabumi menjadwalkan debat pada 24 November. Keputusan menayangkan debat secara luas karena cukup banyak warga Kabupaten Sukabumi yang merantau.