JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 18 dari 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Hal ini berdasarkan surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 14 Oktober 2024. Terdapat enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos pada verifikasi administrasi. “Iya (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi,” kata Komisioner KPU Betty Idroos, Jumat (14/10).
Enam partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi adminitrasi di antaranya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.






