Vaksinasi Pelajar Bukan Jadi Syarat Sekolah Dibuka Kembali

PTM
Guru SMPN 42 membahas persiapan pembelajaran tatap muka, Kamis (26/8). SMPN 42 siap melaksanakan pembelajaran tetap muka jika sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JAKARTA -– Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Untuk melaksanakan itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan adalah berada di zona PPKM level 1 sampai 3.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, syarat yang perlu dipenuhi adalah vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan.

Bacaan Lainnya

“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 sampai 3. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ungkap dia di kanal Youtube Kemendikbud RI, Minggu (12/9).

Namun, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1 sampai 3 juga boleh melakukan PTM terbatas. Di mana saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. “Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru,” tutur dia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi menambahkan bahwa prioritas vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap berjalan. Pihaknya juga selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

Terakit kewajiban vaksinasi peserta didik sebelum melakukan PTM terbatas, Nadia mengatakan bahwa proses PTM mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *