Menteri Nadiem Instruksikan Belajar Tatap Muka di Stop, Jika Ada Murid Positif Covid-19

Mendukbudristek Nadiem Makarim.-
Mendukbudristek Nadiem Makarim.-Foto: tangkapan layar disway.id-

JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberi lampu hijau bagi sekolah yang ingin menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada yang terpapar Covid-19.

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, Nadiem membuat tiga kategori penghentian PTM. Tiga kategori tersebut ditentukan oleh cakupan penularan.

Bacaan Lainnya

Kategori pertama adalah penghentian PTM untuk kelompok belajar. “Hal ini dilakukan bila ditemukan klaster penularan Covid-19 dan positivity rate di suatu sekolah mencapai 5 persen,” terang Nadiem dikutip Selasa 2 Agustus 2022.

Kategori kedua, adalah penghentian PTM hanya untuk peserta didik yang positif Covid-19. “Hal ini dilakukan jika peserta didik bukan bagian dari klaster penularan di sekolah dan positivity rate di bawah 5 persen,” imbuhnya.

Kategori ketiga adalah penghentian PTM hanya bagi peserta didik suspek Covid-19. “Hal ini berlaku bagi peserta didik yang menunjukkan gejala Covid-19,” jelasnya.

Adapun lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sesuai dengan tingkat penularan. “Antara lima sampai tujuh hari,” ujarnya.

Sementara bagi peserta didik yang mengalami penghentian PTM harus tetap mendapat layanan pendidikan. “Mereka tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar melalui daring,” tegasnya .

Di sisi lain, Nadiem menegaskan, pemerintah daerah untuk aktif menelusuri penularan Covid-19 di sekolah. “Pemda juga diminta aktif memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Kasus Positif Covid-19 per 1 Agustus 2022

Positif Covid-19 di Indonesia pada Senin 1 Agustus 2022 bertambah 3.696 kasus. Adapun Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat atas kasus konfirmasi Covid-19 tertinggi. Berdasarkan data yang dilihat dari website http://covid19.go.id, DKI Jakarta menyumbang sebanyak 1.468 kasus, kemudian disusul Jawa Barat 827 kasus dan Banten 531 kasus.

Pos terkait