Pemkot Bekasi Izinkan Resepsi Pernikahan

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

RADARSUKABUMI.com – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan Kepada seluruh warga Kota Bekasi yang ingin melakukan kegiatan resepsi pernikahan, para masa Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Namun, Pepen panggilan akrabnya menjelaskan, jika resepsi harus sesuai dengan ketentuan yaitu pembatasan jumlah undangan yang datang, serta harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat, terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kalau resepsi tetap dibatasi, masuk mall juga dibatasi, orang makan di mall sudah 60 menit kalau drive thru boleh saja, bergiliran saja,” Ujar Pepen, Sabtu (11/9/2021).

Dikatakannya, jika masyarakat Kota Bekasi harus bisa memaksimalkan tamu undangan yang ada. Pihaknya mengaku tidak melarang jumlah tamu undangan, hanya saja tentu harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Jangan diundang 200 orang semuanya tamu masuk. Kalo 200 orang, dibagi 50 orang, ya jangan kita kekang terus,” kata Rahmat.

Jika merujuk pada surat edaran Nomor.443.1/1378/set.covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait perpanjangan PPKM level III.

Pemerintah Kota Bekasi memberikan izin terkait pelaksanaan resepsi pernikahan ditengah pandemi. Adapun pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga intikedua mempelai maksimal jumlah 30 orang,” tutupnya.

Reporter: Evita Nurachma Septiawaty

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *