TKA Dilarang Masuk RI, Komisi III Malah Bilang Begini

Pengecekan kesehatan TKA dari China yang membangun PLTMH di Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan. (Didi Someldi Putra/Antara)

Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Bacaan Lainnya

Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *