Soal Pinjol Uang Kuliah, OJK Sebut Belum ada pelanggaran

Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang digelar di Jakarta, Kamis (01/02/2024)
Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang digelar di Jakarta, Kamis (01/02/2024)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) maupun Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal, yang berarti sudah berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) dari kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

“So far dari informasi yang kita terima masih sesuai, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru, Agustus 2023 ya,” kata Friderica saat Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.

Friderica atau yang juga akrab disapa Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *