PENDIDIKAN

Soal Pinjol Uang Kuliah, OJK Sebut Belum ada pelanggaran

×

Soal Pinjol Uang Kuliah, OJK Sebut Belum ada pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang digelar di Jakarta, Kamis (01/02/2024)
Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang digelar di Jakarta, Kamis (01/02/2024)

Lebih lanjut, ia juga berpesan untuk tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater.

Bank bjb Tandamata

Kampus UIN Surakarta tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.

Dari total mahasiswa itu, sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Menurut Kiki, hal itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.(*)