PENDIDIKAN

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Diadukan ke Ombudsman

×

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Diadukan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Dengan sistem zonasi, pihak sekolah mengutamakan menerima calon siswa yang tempat tinggalnya berada tak jauh dari lokasi. Yaitu sebesar 90 persen. Sisanya 5 persen untuk siswa lain, seperti berkebutuhan khusus.

“Mendaftar memang masih bisa. Tapi persentasi diterimanya kan lebih kecil,” tuturnya.Sementara itu, asisten ORI Perwakilan DIJ M. Rifky Taufiqurrahman menjelaskan, aturan sistem zonasi pada PPDB terdapat di Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

Bank bjb Tandamata

Tepatnya pasal 15 ayat 1 dan 2. Kemudian di Pergub nomor 7 tahun 2018 pasal 18 ayat 3.Pergub dijadikan sebagai petunjuk teknis (juknis) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

“Juknis ini dirasa menghambat kesempatan anaknya untuk mendaftar di sekolah yang ada di kota,” katanya.

Anak dari orang tua murid yang melapor itu ikut KK dengan kakeknya yang ada di Kota Jogjakarta. Sementara KK orang tuanya sendiri di Wonosari, Gunungkidul.

“Karena tafsir peraturan, kami punya waktu dua minggu apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kami nanti minta keterangan dari Dinas Pendidikan, bagaimana menafsirkan aturan ini,” ucapnya.