SDN Brawijaya Sukabumi Stop Bullying

SDN BRAWIJAYA STOP BULLYING
STOP BULLYING: Sejumlah siswa kampanyekan Stop Bullying di SDN Brawijaya Sukabumi, Jumat (24/6/2022).

SUKABUMI – Sebagai upaya tindak lanjut Sekolah Ramah Anak (SRA), sejumlah murid SD Negeri (SDN) Brawijaya, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi melakukan aksi kampanye Stop Bullying di sekolahnya pada, Jumat (24/6).

Kepala SDN Brawijaya, Histato Dayanto Kobasah mengatakan aksi kampanye Stop Bullying sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menerapkan SRA. Apalagi saat ini perilaku bullying atau perundungan ada di mana-mana, bahkan di satuan pendidikan seperti sekolah pun kerap terjadi. Mencegah hal tersebut, pihaknya pun langsung melakukan sosialisasi bullying kepada murid dan orang tuanya.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan kampanye sekaligus sosialisasi tentang perundungan tentang pencegahan termasuk apa saja yang termasuk kategori, kita juga mengajak siswa membuat poster menggambar tentang aksi perundungan dan mereka sangat antusias,” ungkap Histato kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/6).

Menurutnya, SDN Brawijaya sudah dua kali melaunching SRA yaitu pada 2019 dan 2022. Pihaknya pun akan terus berkomitmen menjadikan sekolah ini menjadi SRA. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak di luar sekolah yang dapat diakses semua anak, seperti dua buah gazebo baca, taman bermain siswa, rak buku di dalam kelas, permainan tradisional di lapangan seperti engklek dan lainnya. Kantin kejujuran dan tersedianya bimbingan konseling bagi siswa.

Ia pun berharap, semua pihak yang terlibat di sekolah (guru dan tenaga kependidikan, penjaga sekolah, tukang kebun sekolah, petugas kebersihan sekolah dan semua siswa,red) harus menyadari bahwa tidak boleh ada kekerasan fisik dan mental dalam bentuk apapun, perlakuan buruk antar pihak dan kekerasan lainnya. Hal ini sesuai dengan Hak Pendidikan Anak Sesuai dengan Konvensi Hak-hak Anak (KHA) pada 25 Agustus 1990.

Pemenuhan hak untuk pendidikan diatur dalam Pasal 28, 29 dan Pasal 31. Pasal 28 KHA menekankan bahwa negara mengakui hak atas anak atas pendidikan dan untuk mewujudkannya secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain mengambil langkah untuk mendorong kehadiran teratur di sekolah, dan penurunan angka putus sekolah.

Pasal 29 ayat (1) melalui pengembanan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya, semangat saling pengertian, damai, toleransi, kesetaraan gender dan persahabatan.

Pasal 31 KHA menegaskan hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, terlibat dalam bermain dan turut serta dalam kebudayaan budaya dan seni.

“Harapan lainnya dengan adanya kegiatan ini SDN Brawijaya dapat menginspirasi sekolah lainnya dan sekolah menjadi tempat yang aman sebagai rumah kedua bagi siswa-siswi,” pungkasnya. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *