Sanksi Pengurangan Dana BOS Sudah Dihapus

Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah.

JAKARTA,RADARSUKABUMI.com – Tuntutan agar sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan PPDB (penerimaan peserta didik baru) dihapus, mendapat respons positif dari Kemendikbud. Aturan yang dinilai mengorbankan sekolah dan siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru.

Di antara yang getol menyuarakan supaya sanksi pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lainnya adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Dia lantas menunjukkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB yang sudah direvisi. Permendikbud terbaru tentang PPDB itu Nomor 20 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

’’Ketentuan sanksi pengurangan dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruhnya,’’ kata politisi Partai Golkar itu.

Ferdiansyah menegaskan sanksi berupa pengurangan dana BOS dalam implementasi PPDB tidak mendidik. Menurutnya Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda dan terkait anggaran.

Ferdiansyah menegaskan jika sanksi pengurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945. ’’Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,’’ katanya.

Jangan sampai supaya aturan yang diterbitkan bisa diterapkan di daerah, Kemendikbud membuat sanksi yang sembarangan. Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.

Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan revisi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo setelah melihat gejolak di sejumlah daerah.

Selain merevisi tentang bentuk sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa beprestasi dalam PPDB berbasis zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen. “Sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya direvisi, yakni aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),’’ tutur Ferdiansyah.

Menurut dia, ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Jika ada kelebihan satu sampai lima orang peserta didik, tidak perlu dilempar ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup. “Sebagai gantinya sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain,” tuturnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus sanksi pengurangan dan realokasi BOS karena tidak ingin ada gaduh. Dia percaya bahwa masing-masing pemerintah daerah taat. ’’Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thinking,’’ ucap Muhadjir.

Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu direvisi pada 20 Juni lalu demi melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Membenahi bagian-bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Termasuk kuota jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.

Adanya sanksi pelanggaran PPDB juga dianggap memberatkan daerah dalam menerapkan aturan pusat tersebut. Padahal, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Butuh penyesuaian dan modifikasi agar tidak membuat masyarakat resah.

(*/zac/jpg/nri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *