kerabat demi masuk di zonasi sekolah favorit. “Zonasi sudah sangat baik. Tapi kalau diakalin kayak gitu, kasian juga yang benar-benar berhak,” tuturnya.
Sementara itu, sistem pendaftaran PPDB Online ini memang mengacu pada alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Dinas Pendidikan sebetulnya sudah mengantisipasi ini.
Dalam Perwali 16/2018 sudah ditetapkan Kartu Keluarga yang akan diterima sebagai persyaratan PPDB adalah KK yang diterbitkan enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB atau per tanggal 1 Januari 2018.
Ketua Pelaksana PPDB Online, Muhammad Uu Suhaemi mengatakan, hal ini sesuai dengan Permendikbud 14/2018. “KK yang diterima itu paling lambat yang terbit enam bulan sebelum PPDB, selain itu tidak diterima,” tandas pria yang juga kepala bidang pendidikan dasar disdik itu.
Sejauh ini memang ada beberapa siswa yang mencoba mendaftar melalui kartu keluarga yang ditetapkan setelah tanggal 1 Januari.
Perihal ini, pihaknya memberikan saran agar siswa tersebut dipersilahkan mengikuti pendaftaran melalui jalur kompetitif SHUSBN Luar Kota. Hal ini sebagai antisipasi bagi warga yang sengaja pindah domisili demi masuk ke sekolah-sekolah.




