“Jika memang benar maka akan diketahui kebenarannya. Jika tidak, akan diketahui pula bahwa dugaan kasus itu tidak benar,” jelasnya.
“Saya kira tidak sah kalau pemilihan kandidat rektor disertai dengan dugaan kecurangan,”tegas Wanto.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor ULM, Dr drg Rosihan Adhani menyarankan jika memang ada yang menemukan dugaan money politic dan dugaan kecurangan lain, agar melaporkan ke Kemenristekdikti.
“Calon rektor bisa saja digugurkan statusnya oleh Kemenristekdikti jika adanya temuan yang dimaksud. Bahkan, panitia bisa saja akan menjaring ulang jika salah satu calon rektor digugurkan,” jelas Rosihan.
Dugaan penggalangan suara yang dilakukan Sutarto, muncul menjelang pemilihan suara, Rabu (30/5). Diduga, Sutarto mengarantina 20 orang pemilik hak suara di sebuah hotel mewah di Kota Banjarmasin.
Dana penggalangan suara tersebut ditengarai berasal dari bantuan dana Islamic Development Bank (IDB) 2017. Sebelumnya, ULM memang menerima pendanaan dari IDB untuk bantuan pembangunan 12 gedung baru, lewat skema Proyek 7 in 1 senilai Rp 384,7 miliar.
Proses pemilihan suara calon rektor ULM itu, saat ini sudah menghasilkan tiga kandidat. Selain Sutarto, calon lain adalah Prof. Dr. Zairin Noor dan Prof. Dr. Hadin Muhjad. Dalam proses pemungutan suara tingkat senat universitas, Sutarto meraup 31 suara, Zairin 17 suara, dan Hadin sembilan suara.



