Menristekdikti: Mahasiswa Baru Harus Laporkan Akun Medsos ke Kampus

JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan setiap mahasiswa baru akan diharuskan untuk melaporkan akun media sosialnya ke perguruan tinggi masing-masing.

Pencatatan akun media sosial (medsos) itu harus dilakukan saat mereka mendaftarkan diri.

Bacaan Lainnya

Nasir menyatakan pelaporan akun medsos mahasiswa baru itu diwajibkan untuk keperluan mencegah perluasan pengaruh paham radikal ke kampus-kampus.

“Ada kemungkinan seorang mahasiswa itu terpapar paham radikal bukan dari pembelajaran di kampus, tapi melalui media sosial. Hal itu contohnya seperti yang terjadi di Bandung.

Oleh karena itu, mahasiswa baru harus mencatatkan akun medsosnya ke perguruan tinggi masing-masing,” ujar Nasir di sela-sela melakukan kunjungan ke PT INKA (Persero) di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (8/6) seperti dikutip Antara.

Dia meminta semua pemangku kepentingan di perguruan tinggi untuk semakin aktif melakukan pengawasan terhadap penyebaran paham radikal ke kampus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *