Ini Dampak Positif UU Ciptaker bagi Inovasi dan Riset dari Perguruan Tinggi

ILUSTRASI: Seorang peneliti sedang melakukan riset. (Antara/Moch Asim/aww)

JAKARTA – Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Wieka Dzurriyah Nur mengungkapkan dampak positif UU Cipta Kerja (Ciptaker) bagi perguruan tinggi. Yakni, perguruan tinggi memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi.

Hal itu Wieka sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Perguruan dan Industri: Membahas Kluster Riset dan Inovasi dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Jumat (27/11).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, salah satu tujuan dari klaster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.

“Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” kata Wieka.

Penugasan khusus kepada BUMN ini termaktub dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus bisa bekerja sama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.

Tujuan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam kluster Dukungan Riset dan Inovasi ini, kata Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dokumen tersebut terdapat lima prioritas yang salah satunya adalah inovasi model bisnis.

“Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerja sama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” beber Wieka mengutip dokumen roadmap BUMN 2020-2024.

Semua BUMN, lanjut Wieka, harus berpegang pada elaborasi renstra dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturusasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.

“Ini mengapa sangat terbuka bagi perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan BUMN,” tegas Wieka.

Lebih jauh Wieka menyampaikan, peluang kerjasama BUMN dengan perguruan tinggi ini semakin besar karena mengingat kondisi saat ini yang secara ekonomi terbatas sehingga kolaborasi riset antar lembaga bisa saling menguntungkan.

Berdasarkan pengalaman PT. INTI bekerja sama dalam riset dan inovasi dengan beberapa perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, keuntungan materi dari pembayaran royalty dari produk riset dan inovasi.

“Ada beberapa metode pembayaran royalty ini. Di antaranya, sharing keuntungan, kemudian paten dibeli di depan oleh perusahaan tertentu,” ujar Wieka.

Manfaat kedua, tambah Wieka, BUMN dan pihak perguruan tinggi bisa mengupdate pre-industry melalui komunikasi antara pihak kolaborasi. Manfaat selanjutnya adalah efesisensi pembiayaan riset dan bagi pihak perusahaan adalah meningkatkan daya saing produk di pasar.

Narasumber lain, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Jakarta Prof. Lily Surraya Eka Putri mengatakan, dunia akademis harus menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan khusus bagi BUMN dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi.

Lily juga menyampaikan, perguruan tinggi dalam kegiatan riset dan inovasi harus bisa menghasilkan teknologi tepat guna dan peningkatan nilai tambah dan hilirasisi untuk masyarakat.

“Jadi di perguruan tinggi tidak boleh hanya penelitian saja, tapi harus ada produk dan nilai tambahnya yang hasil akhirnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas guru besar Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah ini. (flo/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *