PENDIDIKAN

Disdik Kota Sukabumi Tanggapi Larangan Study Tour dan Penjualan LKS di Sekolah

×

Disdik Kota Sukabumi Tanggapi Larangan Study Tour dan Penjualan LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat

Sukabumi – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk menyelenggarakan kegiatan study tour dan melakukan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Selain itu, ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak membebani guru dengan laporan administratif yang berlebihan.

Dedi menekankan bahwa sekolah tidak boleh menjual LKS maupun seragam sekolah kepada siswa. Ia menyerahkan urusan pembelian seragam sepenuhnya kepada orang tua murid agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan sekolah.

Bank bjb Tandamata

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas lingkungan sekolah dan menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah sejak tahun lalu terkait larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi praktik jual beli LKS di sekolah-sekolah Kota Sukabumi.

“Sejak tahun lalu, kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak ada penjualan LKS di lingkungan sekolah, dan memang saat ini sudah tidak ada yang menjual,” ujar Punjul.

Punjul menambahkan bahwa meskipun LKS dapat menjadi alat bantu siswa dalam memperdalam pembelajaran di kelas, penggunaannya tetap bergantung pada kebutuhan siswa itu sendiri. “Tentu saja, kewenangan kami hanya sebatas di ruang-ruang sekolah. Jika orang tua ingin membeli LKS, mereka bisa mencarinya di toko, kios, pasar, atau secara online. Yang penting, tidak dilakukan di sekolah,” jelasnya

“LKS itu alat bantu siswa untuk memperdalam pelajaran di kelas. Jadi, penggunaannya tergantung pada kebutuhan siswa sendiri,” tambahnya.

Terkait seragam sekolah, Punjul menjelaskan bahwa aturan mengenai seragam sudah ada, dan yang dihimbau oleh gubernur adalah agar sekolah tidak menjualnya. Orang tua siswa tetap memiliki kebebasan untuk membeli seragam di luar lingkungan sekolah, baik di toko, kios, pasar, maupun secara online.(wdy)