Aturan Baru Instrumen Akreditasi

JAKARTA – Tahun ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan aturan baru terkait Instrumen Akreditasi yang disebut IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome).

Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Nai’m sangat mengapresiasi diluncurkannya IAPS 4.0, karena bisa memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program studi.

Bacaan Lainnya

“Proses akreditasi nantinya akan semakin cepat diselesaikan,” ujar Ainun.Pada IAPS 4.0, diterapkan perubahan yang signifikan, di antaranya unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi program studi (prodi).

Selain meluncurkan IAPS 4.0, BAN-PT juga menerbitkan keputusan tentang status dan peringkat terakreditasi serta Sertifikat Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.

TT-e adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Terhitung sejak diterbitkannya, yakni 26 Juni 2018, TT-e sudah mulai diberlakukan. Nantinya pihak yang berkepentingan bisa dengan mudah memverifikasi keabsahan dokumen, dan tidak diperlukan lagi tanda tangan untuk legalisasi pada salinan dokumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *