Ketua National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Senny Marbun, meminta maaf soal insiden atlet blind judo, Miftahul Jannah, yang didiskualifikasi dari pertandingan. NPC mengakui polemik itu muncul karena keteledoran pihaknya dalam memahami regulasi. Senny juga mengaku sikap wasit tersebut sudah sesuai regulasi di judo. Atlet dilarang menggunakan penutup kepala dalam bentuk apa pun untuk alasan keselamatan.
”Regulasinya memang seperti itu. Jadi tidak ada yang salah dengan keputusan wasit. NPC harusnya tahu regulasi. Maafkan atas keteledoran kami. Kami minta maaf dengan mendalam. Semoga di kemudian hari tidak terjadi lagi, bagaimanapun ini cukup memalukan bagi Indonesia,” kata Senny.
Senny mengatakan, keteledoran ada di pihak pelatih judo. Pelatih judo dinilai tidak bisa menerjemahkan regulasi dengan baik, sehingga tak memahami soal aturan penutup kepala tersebut. ”Jadi pelatih judo kurang bisa berbahasa Inggris. Mungkin tidak mau bertanya soal aturan. Padahal regulasi soal ini sudah ada sejak lama. Tapi aturan itu kurang bisa diterjemahkan dengan benar. Sekali lagi kami dari NPC benar-benar minta maaf atas kejadian ini,” urai Senny.
Menurut Senny, regulasi-regulasi tiap cabang olahraga di Asian Para Games 2018 sudah diterima pelatih sejak jauh hari. Khusus judo, Senny mengatakan bahwa aturan itu telah diterima pelatih sebelum tim bertolak dari Solo ke Jakarta. Seharusnya saat itu aturan itu juga sudah disampaikan ke atlet.
Direktur Divisi Sport Inapgoc Fanny Irawan mengatakan, aturan soal penutup kepala itu tercantum di Artikel 4 Poin 4 dari Federasi Judo Internasional. Di artikel itu tertulis, ”The head may not be covered except for bandaging of medical nature, which must adhere to this one. ”Jadi memang tidak boleh memakai penutup kepala apa pun, bukan hanya jilbab. Aturan itu sudah dibicarakan saat technical meeting. Ketika semua sepakat, brarti aturan itu diterapkan saat pertandingan. Ini aturan internasional,” kata Fanny.





