Atlet blind judo putri Indonesia, Miftahul Jannah, harus mengubur mimpi berlaga di Asian Para Games 2018. Ia didiskualifikasi wasit karena menolak membuka jilbab ketika akan bertanding. Miftah dijadwalkan turun di kelas 52 kilogram putri blind judo dan akan berhadapan dengan wakil Mongolia, Gantulga Oyun, dalam pertandingan di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/10), kemarin.
Namun sebelum atlet asal Aceh itu masuk arena, tiba-tiba juri melarangnya dan memintanya membuka jilbab. Larangan wasit tersebut memang sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pertandingan judo tingkat internasional.
Alasan keselamatan yang mengharuskan setiap atlet judo tampil tanpa penutup kepala. Namun, Miftahul lebih memilih didiskualifikasi ketimbang melepaskan jilbabnya. ”Ini memang aturan dari judo internasional, alasannya karena ditakutkan pada saat main bawah (newasa), akan ketarik dari lawannya yang bisa menyebabkan tercekik,” kata Penanggung Jawab Tim Judo Indonesia, Ahmad Bahar.
Ia mengaku sudah mencoba memberikan pengertian agar dia mau melepas jilbab hanya pada saat bertanding, setelah itu dipasang lagi. Namun, ia tidak mau. ”Dia sudah memiliki prinsip untuk tidak mau membuka auratnya hanya demi bertanding. Dia bilang lebih baik tidak usah bertanding,” ucap Ahmad Bahar.
Sebelum bertanding, Bahar mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk membujuk Miftahul Jannah melepaskan jilbabnya. Bujukan orang tua hingga psikiater tetap tak mampu meluluhkan keputusan Miftahul Jannah. ”Kami sudah mengusahakan untuk mendatangkan orang tuanya dari Aceh dan itu arahan dari Cdm (kepala kontingen) langsung. Kami juga sudah memberikan psikiater, tetapi atletnya juga sudah tidak mau,” ujar Ahmad.