Yayasan ACT Transfer Keluar negeri Capai Rp64 Miliar, Jumlah Transaksinya Pantastis

Gedung PPATK Jakarta. Lembaga
Gedung PPATK Jakarta. Lembaga PPATK mengungkap soal transaksi ACT ke luar negeri (ist)

JAKARTA — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan lebih 2.000 transaksi ke luar negeri selama kurun 2014-2022. Nilai uang yang ditransfer mencapai Rp64 miliar. Data transaksi Yayasan ACT ini diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda pada Rabu (6/7) ke publik.

Data PPATK mencatat lebih 2.000 kali transaksi yang dilakukan ACT kepada pihak-pihak asing di luar negeri. Ditaksir nilainya mencapai Rp 64 miliar. Selain itu, Ivan menjelaskan Yayasan ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, data PPATK mencatat lebih dari 2.000 kali transaksi yang dilakukan ACT kepada pihak-pihak asing di luar negeri. Ditaksir nilainya mencapai Rp 64 miliar. Diobok-obok Pemerintah, Yayasan ACT Mulai ‘Melawan’, Kami Sangat Kaget dengan Keputusan Kemensos

“Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022,” kata Kepala PPATK.

Dana yang dikelola Yayasan ACT juga ditemukan PPATK mengalir kepada kelompok yang diduga Al Qaeda.

Ivan menjelaskan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan yang mengalir dari rekening pemilik ACT ke salah satu anggota Al Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.

“Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda,” ujar Ivan.

Meski begitu, Ivan memastikan dugaan ini masih dikaji lebih dalam oleh PPATK, untuk memastikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut memang merupakan transaski yang dilarang.

“Apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” ungkapnya.

Pos terkait