Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengirimkan sejumlah uang cukup besar kepada seseorang yang terkait Al Qaeda di Turki. Diketahui, pengiriman sejumlah dana itu dilakukan bukan saja atas nama ACT, melainkan juga dilakukan individu, pengurus dan karyawan Aksi Cepat Tanggap.
Berdasarkan catatan database PPATK, pengiriman uang untuk orang terkait Al Qaeda itu dilakukan pada periode 2018-2019 lalu. “Salah satu pengurus melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India,” ungkap Ivan.
Khusus di Turki, Ivan mengungkap, uang kiriman ACT itu diterima seseorang yang terkait Al Qaeda. (ral/rmol/pojoksatu)






