NASIONAL

Mahfud MD : Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!’

×

Mahfud MD : Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!’

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-sekretariat kabinet-sekretariat kabinet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-sekretariat kabinet-sekretariat kabinet

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selain Presiden.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan setiap upaya intervensi kepada PPATK harus disalurkan terlebih dahulu melalui Menko Polhukam.

Bank bjb Tandamata

“Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung (ke PPATK) tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” ujar Mahfud, Kamis 20 Juli 2023.

“Yang boleh memberi arahan langsung hanya presiden. Selain presiden, seluruh koordinasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu tidak boleh didikte siapa pun, dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua (Komite Koordinasi Nasional) Satgas TPPU,” jelasnya.

Sebagai informasi, PPATK menggelar pameran Green Financial Crime (GFC) di Jakarta ini untuk memperingati Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) Ke-21.

Terkait dengan itu, Mahfud pun menyampaikan apresiasinya terhadap pihak-pihak yang bertugas mewujudkan dan memperkuat rezim APU-PPT di Indonesia selama 21 tahun. “Saya menyambut baik program kegiatan hari ini dengan harapan ini dapat makin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM),” paparnya.