Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku sindikat pengedar uang palsu dengan bentuk pecahan 100 Dollar Amerika. Kelima pelaku itu berinisial AS (61), YM (60), DP (34), IS (57) dan R (51).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu. Lalu dari sana, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan tak butuh waktu lama berhasil membekuk dua pelaku yaitu DP dan AS pada Kamis (18/1).
“Keduanya diamankan di depan SMP PGRI Serpong, Tangerang Selatan. Keduanya berencana menjual 3.000 uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika seharga Rp4.000 per lembarnya, bila diakumulasikan sekitar Rp12 juta,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
Setelah dikembangkan, lanjut Argo, ternyata kedua tersangka mengaku mengambil uang palsu dari seseorang berinisial YM.
“Kita dapat informasi tersangka YM diketahui tinggal di rumah kontrakannya di Cibodas Sari, Tangerang, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.





