Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan, bahwa dari pengakuan YM, uang palsu didapat dari seseorang berinisial R.
“R berhasil kita amankan, menurut keterangannya uang palsu tersebut didapat dari seseorang bernama Opik. Opik yang diduga keras sebagai pembuatnya,” kata Argo.
Jika dihitung dalam kurs rupiah, nilai uang palsu tersebut cukup fantastis. Bila nilai 1 Dollar Amerika Rp13.300, maka barang bukti yang disita polisi sebesar Rp3,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(fir/ysp/pojoksatu)





