Warga Bekasi Rekayasa Kematian Dirinya Demi Asuransi Rp 15 M

Klaim asuransi
Ilustrasi: Klaim asuransi (Istimewa)

Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut, namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *