SEMARANG – Wanita muda otaki perampokan mobil Fortuner di home stay Jalan Palebon Raya No 98, Kecamatan Pedurungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Wanita muda itu bernama Siti Kholifah alias Ganis (25). Ia melakukan perampokan bersama teman lelakinya, Agus Sentoso (30).
Ganis merupakan warga Jalan Lamper Tengah RT 1 RW 3, Kecamatan Semarang Selatan. Sedangkan Agus Sentoso adalah warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Ganis menjalankan aksinya saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena positif Covid-19.
Ia menyewa home stay di Jalan Palebon Raya sebagai tempat isolasi mandiri selama seminggu. Saat isolasi itulah, Ganis mengajak korban datang ke home stay. Ia bersama teman lelakinya merampok korban.
Korbannya disiksa dan dibuang ke jurang di Sigar Bencah, Tembalang, Semarang. Anis dan Agus dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Terminal Madiun, Jawa Timur, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 15.30.
“Kedua tersangka dibekuk di depan Terminal Madiun. Saat itu, tersangka Ganis mau membuka handphone milik korban yang dibawa kabur. Handphone tersebut masih dalam kondisi terkunci,” ungkap anggota Polrestabes Semarang kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (22/7/2021).
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui, tersangka Ganis dan Agus tidak memiliki hubungan spesial. “Bukan pacarnya, hanya teman biasa. Dia itu (Ganis) kan awalnya tinggal di (Perumahan) Graha Padma. Lalu menjalani isolasi mandiri di sebuah home stay di Pedurungan. Dia itu pengangguran,” bebernya.
Kasus pencurian disertai kekerasan yang dilakukan para tersangka sungguh nekat. Dua korban, yakni Ginza Ghibran Maulana Malik (25), mahasiswa asal Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan Aldo Brilianta (25), mahasiswa warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan sempat dibuang di jurang Sigar Bencah, Tembalang.
“Korban dibuang di Sigar Bencah. Sedang mobil Fortuner korban dibawa kabur tersangka dan teman-temannya. Mobil itu kemudian ditinggal begitu saja di pinggir jalan di Demak,” jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban ke Polsek Tembalang. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuangan, serta TKP awal.
“Ini kasus 365 (pencurian dengan kekerasan). Korban dibuang di wilayah Tembalang sekitar pukul 00.00. Sedangkan pelaku yang melakukan kejahatan ini berjumlah empat orang,” ungkapnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Muhamad Budi Harjono alias Budi (20) dan Agus (27). Keduanya warga Kabupaten Kendal.
“Kami masih terus melakukan upaya pencarian. Barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku yakni satu unit mobil Fortuner, dua handphone, uang tunai Rp 2,2 juta, linggis, serta kendaraan,” katanya.
Kronologi Perampokan
AKBP Indra Mardiana menjelaskan, kejadian ini bermula saat kedua korban datang menemui tersangka di home stay di Jalan Palabon Raya, Pedurungan, sekitar pukul 22.30. Korban naik mobil Toyota Fortuner warna hitam.
Sampai di lokasi, kedua korban masuk home stay, dan bertemu dengan tersangka Ganis, yang saat itu sendirian. “Modus dari pelaku, berpura-pura akan menjadi donatur atau melaksanakan kegiatan usaha bersama,” bebernya.






