NASIONAL

Wamenag Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA

×

Wamenag Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA

Sebarkan artikel ini
Wamenag
Wamenag Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA

Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Bank bjb Tandamata

Zanut mengatakan bahwa suatu perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.