JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa seluruh proses layanan pertanahan harus berjalan secara transparan, terukur, dan konsisten dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/11/2025) di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan bahwa layanan pertanahan merupakan layanan publik yang memiliki dampak langsung terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap proses harus diselenggarakan secara profesional dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Layanan pertanahan menyangkut hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu setiap proses harus jelas, terukur, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan saat ini sejalan dengan penguatan sistem pengawasan internal. Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kepatuhan prosedur, akurasi data, serta kedisiplinan pelaksanaan layanan melalui evaluasi berkelanjutan di seluruh satuan kerja.
“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Konsistensi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung agenda transformasi layanan pertanahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengendalian mutu dalam pelaksanaan layanan agar kualitas pelayanan publik dapat merata di seluruh daerah, sekaligus mencegah potensi risiko penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy memaparkan sejumlah langkah reformasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN, meliputi percepatan digitalisasi layanan, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik. Dan audit riil dan penyempurnaan alur proses layanan untuk memastikan ketepatan prosedur. Serta penguatan peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal yang berfokus pada pencegahan dan pengawasan kinerja.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi transformasi besar Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih modern, akuntabel, dan efisien.
Sosialisasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi berkelanjutan antara Kementerian ATR/BPN dan KPK dalam meningkatkan tata kelola serta memperkuat pencegahan korupsi.
KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Aminudin, menjadi pemateri utama dalam kegiatan ini. Pada acara tersebut, diskusi dimoderatori oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, pungkasnya. (Den)






