SUKABUMI — Dalam waktu dekat Polri dalam hal ini melalui Divisi Humas Polri di akun instagram resminya @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021 menyebutkan akan ada perubahan di plat kendaraan bermotor.
Dalam postingannya, ada beberapa perbedaan dan fungsinya dari 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan yang diluncurkan Polri ini.
Adapun untuk perubahan warna plat nomor kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sementara salah satu perubahan warna plat nomor kendaraan yang yang diluncurkan Polri yaitu, tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih. inilah 4 warna baru Pelat Nomor Kendaraan yang diluncurkan Polri dan berikut perbedaan dan fungsinya:
1. Putih
Plat nomor kendaraan berwana dasar putih dengan tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
2. kuning
Plat nomer kendaraan berwana dasar kuning dengan tulisan hitam untuk Ranmor umum
3. Merah