Plat nomer kendaraan berwana dasar merah dengan tulisan putih untuk Ranmor instansi
pemerintah
4. Hijau
Plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk aturan penerapan warna baru pada pelat nomor kendaraan ini diberlakukan, Divisi Humas Polri sendiri belum menyampaikan secara pasti dan belum akan berlaku dalam waktu dekat






