“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di Kementerian/Lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ucap Luhut.
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu, sehingga kerja TNI AD semakin efisien. Para perwira tinggi AD, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.
“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian,” pungkas Luhut.(*)






