NASIONAL

Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Tekankan Beban Pembuktian di Pelapor

×

Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Tekankan Beban Pembuktian di Pelapor

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum menilai perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi akan berubah signifikan jika berkas dinyatakan lengkap (P21). Jokowi disebut harus hadir sebagai saksi utama di persidangan.

JAKARTA —  Kuasa hukum Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Abdul Gafur Sangadji menilai posisi hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi akan berubah signifikan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Menurut Abdul Gafur, jika status P21 telah ditetapkan, maka perkara akan memasuki tahap persidangan dan pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, harus hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Bank bjb Tandamata

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.

“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat (19/6/2026).

Karena itu, lanjutnya, beban pembuktian bukan berada pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

Abdul Gafur mengatakan, apabila berkas perkara telah dinyatakan P21, maka Joko Widodo akan menjadi saksi pelapor sekaligus saksi utama yang keterangannya sangat menentukan jalannya perkara.