JAKARTA — Menghitung hari menuju tahun 2025, usai viral terbukti bahwa masyarakat Indonesia tidak tenang, ketakutan, resah. Sebabnya adalah kenaikan PPN 12 persen yang dipatok pemerintah resmi berlaku mulai 2025 mendatang.
Termasuk yang belakangan beredar dan viral di media sosial adalah dampak PPN 12 persen juga akan mengenai penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran berbasis digital. Hal ini dinilai semakin memberatkan masyarakat, terlebih pelaku usaha yang kabarnya akan dibebani langsung pengenaan pajak penggunaan QRIS ini.
Diketahui, selama kurun waktu dua tahun terakhir, pengguna QRIS untuk metode bayar digital memang semakin massif. Bahkan warung-warung, level rakyat kecil pun mulai banyak yang menggunakan metode pembayaran digital ini.
Sehingga, informasi yang menyebut bahwa penggunaan QRIS akan kena pajak lagi di luar pajak barang atau jasa yang dibelanjakan, disebut akan semakin mencekik wong cilik.
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi. Melalui Instagram resmi mereka, BI menjelaskan bahwa penggunaan tidak kena dampak kenaikan PPN 12 persen.
“Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak: Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai,” catat BI di Instagram resmi mereka.
Dalam keterangannya dilanjutkan, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang atau jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.






