“PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran: PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” lanjut keterangan tersebut.
Dalam unggahannya, BI juga menyebut bahwa untuk Usaha Mikro (UMI), mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 % sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0 (nol Rupiah).
“Artinya bagaimana PPN atas MDR transaksi ini? Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban,” tandas keterangan BI.(*)






