Usai Skidipapap Cikidaw Yewyaw dengan Pacar, Pelajar SMA Digilir Empat Temannya

pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

JAKARTA — Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka yang masih berstatus pelajar karena terlibat kasus pemerkosaan. Korbannya juga sesama pelajar yang merupakan anak di bawah umur.

“Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka, yakni berinisial MA, HA, AS, dan RG di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono di Ketapang, Jumat (28/5), dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan korban yang diperkosa pada, Selasa (25/5).

“Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari saat dirinya pada Selasa dijemput oleh saksi MR yang merupakan teman dekat prianya untuk berjalan-jalan,” ujar Wuryantono.

Namun, korban malah dibawa ke rumah pelaku RG. Di sana, korban bersama saksi MR sempat berhubungan badan. “Kemudian saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian,” katanya.

“Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban,” lanjutnya.

Dia merinci, tersangka MA, 16, adalah pelajar kelas 10; tersangka HA, 15, baru lulus sekolah menengah pertama (SMP); tersangka AS, 17, pelajar kelas 10; dan tersangka RG, 17, pelajar kelas 10. Semua tersangka merupakan warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Wuryantono menegaskan, tersangka HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kepada tersangka AS dan MA diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara,” katanya.(ant)

Pos terkait